• Home
  • Katalog Perpustakaan
  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahn 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahn 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika


Buku ini membahas tentang bahan apa saja yang diperbolehkan untuk membuat sebuah kosmetik