Subyek
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahn 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Oleh: Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen - Badan Organisasi
Buku ini membahas tentang bahan apa saja yang diperbolehkan untuk membuat sebuah kosmetik