Sesuai Peraturan Badan POM nomor 21 tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan Di Sarana Peredaran bahwa setiap pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dalam melaksanakan kegiatan peredaran pangan olahan. Penerapan SMKPO dilaksanakan dengan menerapkan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (Pedoman CPerPOB). Dalam penerapan SMKPO, pelaku usaha wajib memiliki standar/manual mutu sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan di sarana peredaran. Manual mutu ini berisi ketentuan tertulis terkait seluruh proses/aktivitas yang dilaksanakan di sarana, diimplementasikan secara konsisten, dan didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi ini meliputi prosedur, metode dan instruksi, catatan, laporan serta jenis dokumentasi lain yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan di sarana peredaran.
Pedoman Manual Mutu dan Keamanan Pangan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran ini juga dapat menjadi acuan persyaratan dokumen keamanan dan mutu pangan olahan dalam sertifikasi SMKPO.
Penyusun : Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan
Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Tahun Terbit : 2022
Tempat Terbit : Jakarta
Spesifikasi : xi, 219 hlm.: 21 cm
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 44
Kemarin: 150
Minggu Ini: 471
Bulan Ini: 4228
Total: 218660
Sedang Online: 0
2243 votes, average: 65721 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM