Berita / Pedoman Penyusunan Manual Mutu dan Keamanan Pangan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran Ritel Tradisional

Pedoman Penyusunan Manual Mutu dan Keamanan Pangan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran Ritel Tradisional

Sesuai Peraturan Badan POM Nomor 21 tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran bahwa setiap pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dalam melaksanakan kegiatan peredaran pangan olahan, termasuk pelaku usaha ritel tradisional. Penerapan SMKPO dilaksanakan dengan menerapkan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (Pedoman CPerPOB). 

Dalam penerapan SMKPO, pelaku usaha wajib memiliki standar/manual mutu sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan di sarana peredaran. Manual mutu ini berisi ketentuan tertulis terkait seluruh proses/aktivitas yang dilaksanakan di sarana ritel tradisional, diimplementasikan secara konsisten, dan didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi ini meliputi prosedur, metode dan instruksi, catatan, laporan serta jenis dokumentasi lain yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan di sarana peredaran ritel tradisional.

 

Penyusun          : Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan

Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI

Tahun Terbit       : 2022

Tempat Terbit     : Jakarta

Spesifikasi         : 82 hlm.: 21 cm

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB
  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 120

  • Kemarin: 139

  • Minggu Ini: 677

  • Bulan Ini: 3552

  • Total: 263078

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM