Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, diharapkan masyarakat dan pasien dapat terlindungi dari penggunaan sediaan farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional, dankosmetika serta adanya kepastian hukum bagi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam menjalankan praktek profesinya.
Tidak tersedia versi lain