Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang: Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengkarbonasi
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
344.04232 DIR p
B05919U
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.04232 DIR p
Penerbit
Jakarta :
Direktorat Standardsasi Produk Pangan.,
2013