Text
Pedoman CRPB di Pasar Tradisional: Perka BPOM Nomor 5 tahun 2015
Buku Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) di Pasar Tradisional yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2015 disusun sebagai acuan bagi pengelola pasar, pedagang, dan pihak terkait dalam mewujudkan ritel pangan yang aman, bersih, dan layak konsumsi. Pedoman ini menekankan pentingnya penerapan prinsip higiene dan sanitasi dalam seluruh proses perdagangan pangan di pasar tradisional, mulai dari penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian kepada konsumen. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pasar tradisional dapat meningkatkan kualitas layanan, mencegah terjadinya kontaminasi pangan, serta melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, penerapan CRPB juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pasar tradisional dan mendukung terciptanya sistem pangan yang lebih bermutu di Indonesia.
| B06860U | 641.3028 IND p | Perpustakaan Badan POM - Rak Buku 1 | Tersedia |
| B06859U | 641.3028 IND p | Perpustakaan Badan POM - Rak Buku 1 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain