Text
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
Dengan terbitnya Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Perpustakaan dan Angka kreditnya, kemudian dilengkapi dengan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya
Tidak tersedia versi lain