Aktivitas BPOM / PPNS BPOM RI temukan Produsen Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi
Hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) masih menemukan maraknya penjualan obat tradisional ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), bahkan penjualan juga dilakukan secara online di marketplace. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM RI senantiasa melakukan pengembangan, pendalaman dan penelusuran terhadap modus penjualan obat tradisional ilegal dan mengandung BKO tersebut.
Penelusuran PPNS Badan POM RI berhasil menemukan salah satu produsen obat tradisional ilegal dan diduga mengandung BKO. Tim Gabungan yang terdiri dari PPNS Direktorat Penyidikan Badan POM RI, PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Jember dengan bantuan aparat kepolisian setempat pada 10-13 Maret 2023 melakukan penindakan di tempat produksi obat tradisional ilegal dan diduga mengandung BKO yang beralamat di Dusun Krajan, Muncar, Banyuwangi dan gudang yang beralamat di Dusun Kumendung dan Dusun Sumberjoyo, Muncar, Banyuwangi. Petugas menemukan obat tradisional ilegal sebanyak 16.120 pcs Tawon Klanceng, 4.488 pcs Raja Sirandi, 3.904 pcs Akar Daun, peralatan produksi dan kemasan, nilai temuan mencapai 1,4 milyar rupiah.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, turut hadir di tempat untuk memberikan arahan dan menguatkan koordinasi dengan lintas sektor terkait, Pemerintah Daerah setempat, Kejaksaan dan Kepolisian demi terwujudnya hubungan harmonis antara aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari produk obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu. Terhadap temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BBPOM di Surabaya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap produk tanpa izin edar, serta mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan senantiasa melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat Tradisional. Untuk mengetahui izin edar suatu produk Obat Tradisional dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau dapat unduh aplikasi Cek BPOM di playstore/app store yang telah tersedia di Android dan iOS.
Tim Penyusun Materi Website dan Media Sosial
BBPOM di Surabaya
Kontributor: Pipin Eri Agustina, S.Farm., Apt., M. Farm.
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 11
Kemarin: 24
Minggu Ini: 106
Bulan Ini: 11
Total: 341304
Sedang Online: 0
4685 votes, average: 39700 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM