Aktivitas BPOM / PEMBINAAN PENANGANAN SKINCARE MENGANDUNG BAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN

PEMBINAAN PENANGANAN SKINCARE MENGANDUNG BAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN

BALI – Tren peredaran skincare semakin marak di kalangan masyarakat terutama di media online. Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat untuk bangga dengan warna kulit sendiri, love your skin tone. Tren tersebut bahkan merambah ke kalangan remaja/pelajar mahasiswa. Untuk tampil cantik tidak hanya dengan kosmetik dekoratif yang bertujuan untuk mengubah penampilan, namun tampil cantik dimulai dari kulit yang sehat dan terawat yang diperoleh dengan merawat kulit dengan lebih intensif, yaitu dengan penggunaan skincare.

Peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha, namun terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan fenomena tersebut yaitu memproduksi dan mengedarakan skincare yang dicampurkan dengan bahan obat, diberi label etiket biru (OBAT LUAR) dan dijual secara bebas di media online tanpa pengawasan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan. Skincare dengan kandungan bahan obat tentu saja tidak dapat digunakan oleh semua orang karena penggunaan obat harus dibawah pengawasan dokter dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien.

Menyikapi hal tersebut, Badan POM melakukan pembinaan penanganan skincare MENGANDUNG BAHAN OBAT yang tidak MEMENUHI ketentuan, yang dilakukan secara sinergis antara Badan POM dengan pemangku kepentingan terkait termasuk asosiasi pelaku usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi klinik (27/11). Dalam arahan Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Deputi II), yang diwakili oleh Irwan, disampaikan bahwa "Berdasarkan data pengawasan Badan POM, sesuai hasil intensifikasi pemeriksaan klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia diketahui sebanyak 57% klinik kecantikan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan sebanyak 28% klinik kecantikan mengedarkan kosmetik yang diduga mengandung bahan dilarang". Hal ini menggambarkan masih perlunya peningkatan pemahaman para tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan terkait produksi, peredaran dan promosi kosmetik, termasuk skincare.

Menyambung arahan plt Deputi II, pembinaan dilakukan oleh I Gusti Ayu Adhi Aryapatni selaku Kepala Balai Besar POM di Denpasar yang menyampaikan tentang hasil pengawasan kosmetik di wilayah Bali; Ni Wayan Murdani selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menyampaikan tentang pembinaan terhadap fasilitas kesehatan di wilayah Bali; serta ditegaskan oleh Irwan selaku Direktur Pengawasan Kosmetik menyampaikan pengawasan peredaran skincare beretiket biru dan upaya penanganannya.

Selain itu, hadir dalam acara para narasumber dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), serta Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN). 

Dengan telah dilakukannya pembinaan dan sinergisme kepada 50 orang perwakilan para pemangku kepentingan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari skincare mengandung bahan obat yang tidak memenuhi ketentuan.

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB
  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 87

  • Kemarin: 141

  • Minggu Ini: 910

  • Bulan Ini: 3438

  • Total: 279068

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM