Aktivitas BPOM / LAKUKAN PEMBINAAN PENANGANAN SKINCARE BERETIKET BIRU, BPOM GANDENG ASOSIASI TENAGA KESEHATAN

LAKUKAN PEMBINAAN PENANGANAN SKINCARE BERETIKET BIRU, BPOM GANDENG ASOSIASI TENAGA KESEHATAN

Yogyakarta – Tren peredaran berbagai skincare atau perawatan kulit saat ini sangat tinggi di tengah Masyarakat. Hal ini didukung dengan perkembangan perdagangan secara online sehingga berbagai skincare dapat beredar hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Demand skincare yang tinggi ini sejalan dengan persepsi masyarakat yang menginginkan kulit yang lebih cantik, cerah, dan sehat.

Tingginya potensi pasar ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi dan mengedarakan skincare yang dicampurkan dengan bahan obat serta diberi label etiket biru (OBAT LUAR). Skincare beretiket biru ini dijual secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan. Skincare dengan kandungan bahan obat tentu saja tidak dapat digunakan oleh semua orang karena penggunaan obat harus di bawah pengawasan dokter dan disesuaikan dengan kondisi masing – masing pasien.

Maraknya skincare dengan etiket biru ini terjadi karena masih adanya demand masyarakat terhadap kosmetik berlabel ”racikan dokter” yang dipercaya memberikan efek instan serta kurangnya literasi tentang bahaya penggunaan skincare beretiket biru secara bebas. Menyikapi hal tersebut, BPOM bersama dengan pemangku kepentingan terkait termasuk asosiasi pelaku usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi klinik mengadakan kegiatan “Pembinaan Penanganan Skincare Beretiket Biru yang Tidak Memenuhi Ketentuan” pada Selasa (20/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 orang peserta yang terdiri dari Dinas Kesehatan, anggota asosiasi klinik, serta asosiasi profesi kesehatan (IDI, IAI, PERDOSKI) dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK), Mohammad Kashuri. “Berdasarkan data intensifikasi pengawasan BPOM tahun 2023, diketahui bahwa sebanyak 41% klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan, termasuk mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan atau kosmetik yang mengandung bahan dilarang”, ungkap Kashuri pada saat membuka kegiatan.

Mohammad Kashuri juga menyampaikan bahwa penanganan komprehensif skincare beretiket biru yang tidak memenuhi ketentuan meliputi pembinaan kepada para tenaga kesehatan, pemberdayaan kepada masyarakat, serta penengakkan hukum terhadap oknum yang sengaja membuat dan mengedarkan skincare beretiket biru secara bebas. “BPOM mengapresiasi para asosiasi tenaga kesehatan yang telah bersepakat untuk mendukung hasil pengawasan yang dilakukan Badan POM terkait produksi dan peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan”, tambah Kashuri.

Dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait pengawasan peredaran skincare beretiket biru dan upaya penanganannya oleh Irwan selaku Direktur Pengawasan Kosmetik. Selain itu, dipaparkan pengawasan kosmetik di wilayah Yogyakarta oleh Bagus Heri Purnomo, S.Si, Apt selaku Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta serta paparan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Yogyakarta oleh Dinas Kesehatan Provinsi Yogyakarta.

Di sesi pemaparan berikutnya membahas peran masing – masing asosiasi profesi kesehatan dalam penanganan skincare beretiket biru oleh narasumber Dr. dr. Slamet Sudi Santoso,M.Pd.Ked (IDI), Dr. dr. Prasetyadi Mawardi, Sp. D.V.E., Subsp. Ven., FINSDV, FAADV (PERDOSKI), dr. Dodi Suardi, Sp.OG.K (ASKLIN), apt. Dra. Shelly Taurhesia, PhD (IAI).

Di akhir kegiatan, para peserta yang hadir berkomitmen untuk bersama dengan BPOM menangani permasalahan skincare beretike biru yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, upaya intervensi yang dilakukan BPOM dapat berjalan sinergis bersama pemangku kepentingan terkait untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB
  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 33

  • Kemarin: 141

  • Minggu Ini: 448

  • Bulan Ini: 985

  • Total: 268557

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM