Aktivitas BPOM / FOCUS GROUP DISCUSSION PERSIAPAN IMPLEMENTASI CARA DISTRIBUSI KOSMETIK YANG BAIK
Hasil pengawasan kosmetik menunjukkan banyak pelanggaran peredaran kosmetik yang belum dapat ditelusuri dan dituntaskan karena tidak diketahui pihak yang bertanggung jawab. Namun, saat ini belum tersedia regulasi yang cukup terkait cara distribusi kosmetik yang baik, yang menjadi acuan bagi sarana distribusi kosmetik untuk memastikan ketertelusuran produk. Hal ini menyebabkan munculnya tantangan yang menyebabkan belum optimalnya perlindungan terhadap masyarakat akibat peredaran kosmetik yang membahayakan kesehatan.
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan tersebut telah disebutkan terkait cara distribusi yang baik untuk perbekalan kesehatan dan sediaan farmasi. Namun, dalam pengaturan tersebut, tentu harus memperhatikan tantangan dan peluang dalam implementasinya, terutama dengan beragamnya pelaku usaha distribusi kosmetik.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan POM menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion Persiapan Implementasi Cara Distribusi Kosmetik yang Baik pada tanggal 27 Juni 2024. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan diikuti oleh 60 peserta dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait yang terdiri dari Kementerian/ Lembaga terkait, pemerintah daerah, perwakilan asosiasi pelaku usaha kosmetik, akademisi, perwakilan masyarakat, dan pemerhati peredaran kosmetik. Keterlibatan pemangku kepentingan terkait ditujukan agar peraturan yang dibuat tetap memperhatikan aksesibilitas peredaran kosmetik dan implementatif untuk diterapkan di seluruh kalangan pelaku usaha kosmetik.
Dalam kegiatan tersebut didiskusikan terkait urgensi pengaturan cara distribusi yang baik untuk kosmetik dikaitkan dengan mutu dan keamanan produk kosmetik, serta peluang dan tantangan implementasi cara distribusi kosmetik yang baik serta alternatif solusi terhadap tantangan yang diidentifikasi. Semua pihak mendukung implementasi Cara Distribusi Kosmetik yang Baik dilakukan secara bertahap. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, serta melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 17
Kemarin: 24
Minggu Ini: 114
Bulan Ini: 502
Total: 337393
Sedang Online: 0
4504 votes, average: 41295 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM