Aktivitas BPOM / PENJELASAN BPOM Rl NOMOR HM.01.1.2.05.23.75 TANGGAL 12 MEI 2023 TENTANG TAMBAHAN 176 SIROP OBAT YANG MEMENUHI KETENTUAN DAN AMAN DIGUNAKAN SEPANJANG SESUAI ATURAN PAKAI

PENJELASAN BPOM Rl NOMOR HM.01.1.2.05.23.75 TANGGAL 12 MEI 2023 TENTANG TAMBAHAN 176 SIROP OBAT YANG MEMENUHI KETENTUAN DAN AMAN DIGUNAKAN SEPANJANG SESUAI ATURAN PAKAI

PENJELASAN BPOM Rl
NOMOR HM.01.1.2.05.23.75 TANGGAL 12 MEI 2023
TENTANG
TAMBAHAN 176 SIROP OBAT YANG MEMENUHI KETENTUAN DAN AMAN DIGUNAKAN SEPANJANG SESUAI ATURAN PAKAI

Sehubungan dengan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirop obat, BPOM kembali menyampaikan informasi sebagai berikut:

  1. BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
  2. Hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 sampai 09 Mei 2023, terdapat tambahan sebanyak 176  produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar tambahan produk sirop obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran.
  3. Informasi produk sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dapat diakses melalui https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman.
  4. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat.
  5. BPOM mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh putra/putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya. Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan.
  7. BPOM juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @bpom_ri, Twitter @bpom_ri, Facebook Page @bpom.official, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

Lampiran I. Penjelasan Tambahan 176 Produk Sirop Obat Aman.

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB
  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 115

  • Kemarin: 141

  • Minggu Ini: 938

  • Bulan Ini: 3466

  • Total: 279096

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM