Aktivitas BPOM / Diplomasi dengan SFDA, Perjuangkan Akses Produk Pangan Indonesia Tembus Arab Saudi

Diplomasi dengan SFDA, Perjuangkan Akses Produk Pangan Indonesia Tembus Arab Saudi

SIARAN PERS

Diplomasi dengan SFDA, Perjuangkan Akses Produk Pangan Indonesia

Tembus Arab Saudi

Riyadh – Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito didampingi Dubes RI Riyadh, Abdul Aziz Ahmad, memimpin Delegasi Indonesia terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri melakukan pertemuan bilateral dengan CEO Saudi Food and Drug Authority (SFDA/BPOM Arab Saudi), Dr. Hisham S. Al Jadhey, Selasa (04/04/2023). Pertemuan kedua otoritas negara ini membahas beberapa agenda penting dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara BPOM RI dengan SFDA. Salah satu hal yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait kemudahan akses (ease of access) produk pangan dari Indonesia bagi para jemaah haji dan umrah di tanah suci.

“Kunjungan kali ini berfokus membahas akses produk pangan, khususnya pangan mengandung hewan yang akan memasok katering bagi jemaah haji Indonesia dan untuk perdagangan umum lebih luas”, jelas Penny K. Lukito dalam pengantarnya. Penny memaparkan terdapat beberapa kendala yang dialami oleh produsen pangan mengandung hewan, terutama komoditi ikan, unggas, dan daging serta turunan produknya, khususnya mengenai perizinan dan juga aturan inspeksi/audit langsung pada industri terkait yang dilakukan oleh tim SFDA. BPOM sebagai Competent Authority ekspor produk pangan mengandung hewan ke Arab Saudi memiliki kewajiban untuk mendorong percepatan ekspor produk pangan tersebut.

Kepala BPOM berkesempatan menyampaikan terima kasih dengan telah terdaftarnya 58 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di SFDA, sehingga Indonesia siap melakukan ekspor ke Arab Saudi. BPOM juga mendorong segera disetujuinya 74 UPI yang masih dalam proses review SFDA. Selain itu, saat ini terdapat 8 UPI yang sudah siap melakukan ekspor dan diinspeksi guna mempercepat proses perizinan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan haji 2023 yang waktu pelaksanaannya semakin dekat.

Terkait dengan produk unggas, Kepala BPOM menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sertifikat bebas Avian Influenza (AI) by compartment. Saat ini, SFDA hanya menerima unggas dari negara dengan situasi kesehatan bebas AI secara nasional. Namun demikian, SFDA dapat menerima unggas dari negara dengan status bebas AI per kota atau zona. Indonesia dapat segera menyampaikan self-declaration kepada The World Organisation for Animal Health (WOAH atau OIE) untuk status bebas AI per kota atau zona tersebut, sehingga memungkinkan SFDA membuka akses pasar produk unggas Indonesia ke Arab Saudi.

Lebih lanjut SFDA menyampaikan bahwa tidak terdapat larangan ekspor produk daging (red meat) dari Indonesia ke Arab Saudi. Namun masih dibutuhkan proses untuk inspeksi yang akan memengaruhi kesesuaian standar produk daging yang dihasilkan sarana-sarana di Indonesia. Dr. Hisham juga mengonfirmasi SFDA akan melakukan kunjungan dan inspeksi ke beberapa industri pangan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) di Indonesia pada bulan Mei mendatang. Kunjungan ini bertujuan memastikan jaminan keamanan produk pangan yang mengandung komoditas hewan-hewan tersebut.

“SFDA menyadari bahwa standar yang digunakan oleh kedua negara mungkin berbeda. Namun jika BPOM sebagai organisasi yang berwenang telah menyatakan hasil audit yang aman, maka SFDA hanya akan melakukan pengecekan ke sarana untuk menyakinkan hasil tersebut dan untuk selanjutnya, mempercayakan hasil audit BPOM sebagai Competent Authority terhadap sarana pangan mengandung hewan tersebut,” ujar Dr. Hisham S. Al Jadhey. Kedua belah pihak juga menyepakati untuk terus mendorong perkembangan perdagangan kedua negara, tidak hanya untuk produk pangan, tapi juga obat dan makanan secara luas.

Terkait bahasan keamanan produk pangan, SFDA secara khusus mengundang Indonesia untuk ikut serta menjadi anggota dalam forum Food Safety Agency yang akan dilaksanakan di Riyadh-Arab Saudi, bersama 15 negara lainnya. SFDA mengharapkan adanya aspek diversity (keberagaman) dalam forum tersebut dan menginginkan dukungan dari sesama negara Muslim.

Dalam pertemuan bilateral ini, BPOM juga menyatakan dukungannya terhadap proses keanggotaan SFDA untuk bergabung dalam Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S). PIC/S merupakan organisasi internasional yang dibentuk sebagai wadah kerja sama otoritas regulator di masing-masing negara, di mana BPOM RI sudah menjadi anggota semenjak tahun 2011. Keanggotaan PIC/S menunjukkan kapasitas regulator dalam memeriksa kepatuhan terhadap pelaksanaan Good Manufacturing Practice (GMP) atau di Indonesia dikenal dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di industri farmasi.

Kedua negara sepakat untuk melanjutkan kerja sama dan memperpanjang MoU kerja sama antara BPOM dan SFDA. Bentuk kerja sama yang akan laksanakan adalah melakukan sharing informasi untuk membahas terkait kontaminasi pada produk pangan. Termasuk secara kontinu melanjutkan kolaborasi dalam bidang pelatihan laboratorium obat dan vaksin yang akan diberikan oleh BPOM pada jajaran SFDA, serta usulan dalam rangka Kesepakatan Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement) di bidang keamanan pangan antara kedua lembaga.

Diskusi yang produktif antara SFDA dan BPOM telah menghasilkan berbagai komitmen dari kedua belah pihak yang akan bermanfaat bagi perlindungan dan pembangunan sektor kesehatan, khususnya terkait perkembangan keamanan produk pangan dan obat bagi kedua negara, serta pemasukan ekspor pangan ke Arab Saudi untuk memenuhi keamanan dan jaminan kualitas pangan dari Indonesia bagi para jamaah haji dalam menyambut persiapan musim haji tahun 2023.

Lebih lanjut, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga guna memperkuat pola koordinasi dan mekanisme inspeksi. KKP diharapkan dapat memastikan kesiapan UPI yang akan dinspeksi oleh SFDA dan Kementerian Pertanian diharapkan menindaklanjuti upaya pengangkatan larangan ekspor unggas Indonesia ke Arab Saudi. BPOM dan kementerian/lembaga terkait juga akan melakukan diseminasi hasil pembahasan dan memberikan Regulatory Asisstance bagi pelaku usaha pangan Indonesia serta menyusun mutual recognition antara BPOM dan SFDA berdasarkan hasil inspeksi awal BPOM ke sarana pangan. Dengan begitu, ke depan pihak SFDA tidak perlu melakukan on-site inspection ke Indonesia, namun dilakukan oleh National Competent Authority, yaitu BPOM.

__________________________________________________________________________________
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB
  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 77

  • Kemarin: 141

  • Minggu Ini: 900

  • Bulan Ini: 3428

  • Total: 279058

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM