Berita / Pedoman Penerapan CPPOB Untuk Sarana Katering Bagi Inspektur BPOM Dalam Pengawalan Ibadah Haji

Pedoman Penerapan CPPOB Untuk Sarana Katering Bagi Inspektur BPOM Dalam Pengawalan Ibadah Haji

Sistem manajemen keamanan pangan yang efektif dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keamanan pangan sangat penting untuk memastikan bahwa produk akhir yang disajikan kepada pengguna aman untuk dikonsumsi. Landasan terpenting dalam implementasi sistem manajemen keamanan pangan pada IPOSS adalah melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Tujuan dari pedoman ini adalah:

a. Memberikan prinsip-prinsip dasar dan persyaratan dalam penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Pangan Olahan Siap Saji.

b. Memberikan panduan bagi pelaku usaha pangan olahan siap saji untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang diproduksi agar mampu berdaya saing.

c. Sebagai acuan Inspektur BPOM pada pengawalan ibadah haji dalam melakukan pengawasan di Sarana Produksi Pangan Olahan Siap Saji/Katering;

Ruang lingkup dalam Pedoman Penerapan CPPOB untuk Sarana Katering bagi Inspektur BPOM dalam Pengawalan Ibadah Haji yang menyediakan makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan siap untuk disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha. Pedoman ini diharapkan dapat diimplementasikan bagi pelaku Industri Pangan Olahan Siap Saji dalam melaksanakan proses produksi pangan olahan siap saji yang baik. Aspek CPPOB terdiri dari 14 aspek antara lain Budaya Keamanan Pangan, Lingkungan, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan Pengolahan, Pembersihan dan Sanitasi, Higiene Personel, Bahan / Kemasan / Wadah Pangan, Pencegahan Kontaminasi Silang dalam Aliran Pangan, Pengendalian Faktor Risiko dalam Pengolahan Pangan, Produk Akhir dan Penyajian Pangan, Distribusi Pangan, Pengendalian Hama dan Penanganan Limbah, Mampu Telusur, Penanganan Ketidaksesuaian, Penarikan Pangan, dan Keluhan Pelanggan, dan Pertahanan Pangan (Food Defense).

 

Penyusun           : Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan

Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI

Tahun Terbit       : 2023

Tempat Terbit     : Jakarta

Deskripsi Fisik   : 

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB
  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 76

  • Kemarin: 139

  • Minggu Ini: 913

  • Bulan Ini: 3571

  • Total: 267090

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM