Berita / Pedoman Penerapan HACCP Untuk Sarana Katering Bagi Inspektur BPOM Dalam Pengawalan Ibadah Haji

Pedoman Penerapan HACCP Untuk Sarana Katering Bagi Inspektur BPOM Dalam Pengawalan Ibadah Haji

Sistem manajemen keamanan pangan yang efektif dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keamanan pangan sangat penting untuk memastikan bahwa produk akhir yang disajikan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahaya biologi, kimia, dan benda fisik lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Salah satu pendekatan dalam sistem manajemen keamanan pangan adalah dengan penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Implementasi sistem HACCP pada industri pangan olahan siap saji merupakan salah satu langkah proaktif yang dapat dilakukan dalam mencegah potensi bahaya pangan yang muncul pada seluruh rangkaian proses pengolahan. Penerapan HACCP pada industri pangan olahan siap saji akan berbeda dengan HACCP pada industri besar. Pedoman ini menyediakan panduan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan sistem manajemen keamanan pangan dengan prinsip-prinsip HACCP, serta sebagai acuan bagi Inspektur BPOM dalam pengawalan ibadah haji dalam melakukan pengawasan di sarana katering berdasarkan prinsip-prinsip HACCP.

Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi para pelaku usaha pangan olahan siap saji dalam melakukan proses produksi pangan olahan siap saji terutama untuk mencegah potensi bahaya keamanan pangan yang dapat muncul di sepanjang rantai produksi (mulai dari bahan baku, lingkungan pengolahan atau penyimpanan, proses pengolahan atau persiapan, hingga penyajian produk akhir ke konsumen) berdasarkan prinsip-prinsip HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), sehingga dapat dihasilkan produk akhir yang aman dan bermutu. Selain itu, pedoman ini juga bermanfaat sebagai acuan Inspektur BPOM pada pengawalan ibadah haji dalam melakukan pengawasan di Sarana Produksi Pangan Olahan Siap Saji/Katering khususnya berdasarkan prinsip-prinsip penerapan HACCP.

Melalui pedoman ini sebagai panduan dalam penerapan HACCP melalui 5 (lima) langkah awal dan 7 (tujuh) prinsip HACCP, dari penetapan tim HACCP hingga penentuan titik kritis dan sistem dokumentasi. Penerapan sistem HACCP tersebut telah disesuaikan dengan kompleksitas proses pengolahan pada Sarana produksi Pangan Olahan Siap Saji agar mampu mewujudkan budaya keamanan pangan.

 

Penyusun           : Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan

Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI

Tahun Terbit       : 2023

Tempat Terbit     : Jakarta

Deskripsi Fisik   : 

Jam Layanan

  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB
  • Senin - Jum'at
    08.00 - 16.00 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 118

  • Kemarin: 139

  • Minggu Ini: 955

  • Bulan Ini: 3613

  • Total: 267132

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM