Berita / Handbook Registrasi Pangan Olahan : Risiko Menengah Rendah
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Mengacu pada Peraturan Badan POM No 23 tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, registrasi baru dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang terdiri atas tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi. Registrasi pangan olahan tingkat risiko menengah rendah memungkinkan pelaku usaha memperoleh output berupa sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan paling lambat 1 hari sejak biaya registrasi telah diterima dan divalidasi. Berdasarkan data pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM telah mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Pada tahun 2023, telah diterbitkan sebanyak 6859 sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan risiko menengah rendah yang diproduksi oleh UMKM melalui aplikasi Ereg RBA (Risk Based Approach). Namun demikian berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian yang diakibatkan kurangnya pemahaman pelaku usaha UMKM antara lain dalam hal pemenuhan persyaratan dan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan risiko menengah rendah yang memuat informasi mengenai persyaratan, alur dan mekanisme dari registrasi pangan olahan risiko menengah rendah.
Pengarang : Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Edisi : Cetakan 1
Tahun Terbit : 2024
Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Deskripsi Fisik : 102 hlm.: 23 cm
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 1
Kemarin: 24
Minggu Ini: 1
Bulan Ini: 512
Total: 338131
Sedang Online: 0
4505 votes, average: 41286 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM