Berita / Handbook Registrasi Pangan Olahan : Bahan Tambahan Pangan Campuran Perisa dan Pewarna

Handbook Registrasi Pangan Olahan : Bahan Tambahan Pangan Campuran Perisa dan Pewarna

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Berdasarkan data pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM telah mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan sesuai komoditi ini dengan jenis komoditi yang ditetapkan berdasarkan pemeringkatan kategori pangan yang paling banyak didaftarkan oleh UMKM dari tahun 2019- 2024 dan kendala yang dialami oleh pelaku usaha pada proses Registrasi Pangan Olahan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024, Bahan Tambahan Pangan Campuran Perisa dan Pewarna ditetapkan sebagai salah satu komoditi yang diputuskan untuk dibuatkan handbook registrasi pangan olahan.

 

Pengarang         : Direktorat Registrasi Pangan Olahan 

Edisi                   : Cetakan 1

Tahun Terbit       : 2024

Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI

Deskripsi Fisik   : 96 hlm.: 23 cm

Jam Layanan

  • Senin - Kamis
    09.00 - 15.30 WIB

Info Kontak

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini: 24

  • Kemarin: 25

  • Minggu Ini: 173

  • Bulan Ini: 511

  • Total: 338130

  • Sedang Online: 0

Social Media

Penilaian Anda

2022 BPOM All rights reserved.

Mohon isi form di bawah ini!

Layanan Referensi Perpustakan BPOM