Sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Badan POM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, salah satunya mengatur keterangan yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan yaitu masa simpan yang dinyatakan sebagai keterangan Kedaluwarsa.
Penetapan masa simpan bertujuan untuk menjamin mutu produk dalam keadaan baik saat dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. Hal ini sejalan dengan prinsip konsumsi dan produksi berkelanjutan, yaitu penggunaan pangan olahan yang memenuhi kebutuhan dasar dan membawa pada kualitas hidup yang lebih baik. Disisi lain, tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu konsumsi dan produksi pangan berkelanjutan, menargetkan pada tahun 2030 terjadi pengurangan separuh sisa pangan (food waste) per kapita di tahap distribusi dan konsumsi dan mengurangi kehilangan pangan di tahap produksi dan sepanjang rantai pasok, termasuk kehilangan di pascapanen. Oleh sebab itu, penetapan dan pencantuman informasi masa simpan produk pangan yang tepat diharapkan mampu berkontribusi terhadap penurunan susut dan sisa pangan (food loss dan waste).
Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), penetapan masa simpan pangan olahan terkadang masih terkendala karena kurangnya pemahaman terhadap karakteristik bahan baku dan produk, praktek cara produksi pangan olahan yang baik, pemilihan kemasan, praktik penyimpanan yang benar, cara atau metode penetapan masa simpan yang tepat, dan keterbatasan biaya. Sementara informasi masa simpan sangat penting bagi masyarakat karena menunjukan batas akhir produk pangan dijamin mutunya dan masih layak untuk dikonsumsi apabila disimpan sesuai dengan kondisi penyimpannya dan kemasan tidak mengalami kerusakan.
Mempertimbangkan pentingnya penetapan masa simpan pangan olahan, maka dipandang perlu dilakukan penyusunan Pedoman Penetapan Masa Simpan Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pedoman Penetapan Masa Simpan Pangan Olahan yang Diproduksi oleh UMK memuat ketentuan masa simpan pangan olahan, prinsip dan praktik penetapan masa simpan pangan olahan, pengelolaan masa simpan pangan olahan, dan dukungan kemitraan untuk UMK dalam penetapan masa simpan pangan olahan. Pedoman ini ditujukan untuk pangan olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, dan dikecualikan untuk minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen) dan cuka.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha terutama UMK dan pengawas pangan olahan terkait penetapan masa simpan pangan olahan, sehingga konsumen memperoleh pangan sesuai keinginan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan label. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen, dan tentunya akan membentuk persepsi yang baik terhadap produk UMK.
Pengarang : Direktorat Standardisasi Pangan Olahan
Edisi : Cetakan 1
Tahun Terbit : 2024
Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Deskripsi Fisik : 51 hlm.: 23 cm
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 1
Kemarin: 24
Minggu Ini: 1
Bulan Ini: 512
Total: 338131
Sedang Online: 0
4505 votes, average: 41286 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM