Berita / Pedoman Persyaratan Keamanan dan Mutu Air Baku dan Air Minum yang Berasal dari Air Hujan
Air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan, sehingga setiap orang berhak atas pasokan air yang cukup, aman, dan terjangkau. Akses terhadap air minum yang aman dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya untuk menjamin agar air minum tidak menimbulkan risiko kesehatan. Menurut Guidelines for Drinking-Water Quality yang diterbitkan WHO pada tahun 2022, air minum yang aman adalah air yang tidak menimbulkan risiko kesehatan yang berarti sepanjang hidup, termasuk bagi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, serta individu dengan kondisi kesehatan khusus. WHO menyebutkan bahwa air hujan dapat berfungsi sebagai sumber air minum pada kondisi tertentu.
Pentingnya pengelolaan air hujan sebagai bagian dari strategi ketahanan air dan kesehatan masyarakat juga telah ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, termasuk air minum. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap air yang digunakan dalam rantai pangan, termasuk air untuk konsumsi langsung.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, telah menetapkan parameter keamanan dan mutu air minum yang harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Pada Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga menyebutkan bahwa air hujan dapat digunakan sebagai air baku.
Untuk memberikan acuan yang jelas bagi pelaku usaha, pengawas dan pemangku kepentingan lainnya terhadap penggunaan air baku dan air minum yang berasal dari air hujan, Badan POM melakukan penyusunan Pedoman Persyaratan Keamanan dan Mutu Air Baku dan Air Minum Yang Berasal dari Air Hujan.
Pedoman ini memuat pemanfaatan air hujan sebagai air baku dan air minum ditinjau dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan ekologi; kajian regulasi dan penelitian; cara pengolahan air hujan menjadi air baku dan air minum; dan persyaratan keamanan dan mutu air baku dan air minum yang berasal dari air hujan.
Pedoman ini telah disusun melalui serangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan FGD dilanjutkan pembahasan draf pedoman yang melibatkan tim ahli yaitu Prof. Dr. Sugiyono, M.App.Sc (IPB), Prof. Dr.-Ing. Ir. Agus Maryono (UGM), dan Prof. Ratih Dewanti Hariyadi, Ph.D (IPB) serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komunitas Pemanenan Air Hujan (Komunitas Banyu Bening), Perguruan Tinggi (Universitas Negeri Malang, Universitas Pasundan), asosiasi pelaku usaha, serta unit kerja di Badan POM.
Workshop Rancangan Pedoman Persyaratan Keamanan dan Mutu Air Baku dan Air Minum Yang Berasal dari Air Hujan telah dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2025 di Badan POM – Jakarta.
Pedoman diharapkan bermanfaat untuk:
1. Memberikan acuan teknis dan praktis bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan air hujan yang aman dan bermutu untuk digunakan sebagai air baku dan air minum.
2. Memberikan acuan bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam rangka memenuhi persyaratan keamanan dan mutu air baku dan air minum yang berasal dari air hujan.
3. Memberikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat melalui penyediaan air baku dan air minum yang berasal dari air hujan yang memenuhi persyaratan.
4. Memberikan panduan dalam memfasilitasi peran serta masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pengelolaan sumber daya air hujan secara mandiri, efisien, dan berkelanjutan.
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 1
Kemarin: 24
Minggu Ini: 98
Bulan Ini: 638
Total: 346398
Sedang Online: 0
4689 votes, average: 39666 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM