Jakarta, 14 Oktober 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima Penghargaan Pelaksana Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) Tahun 2025 dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif BPOM sebagai mitra kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional pelestarian karya intelektual bangsa melalui kegiatan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Kegiatan penyerahan penghargaan berlangsung dalam acara “Apresiasi Pelaksana Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, dan penerbit di wilayah DKI Jakarta yang turut berperan dalam pelaksanaan SSKCKR.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta Bapak Dr. Nasruddin Djoko Surjono, S.IP, S.T, M.SE, MBA menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPOM atas komitmen dan konsistensinya dalam menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh lembaga ke Dispusip DKI Jakarta. “Kolaborasi antara BPOM dan Dispusip DKI Jakarta menjadi contoh nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan melestarikan hasil karya bangsa agar dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujarnya.
BPOM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan obat dan makanan, secara aktif menghasilkan berbagai karya ilmiah, laporan tahunan, pedoman teknis, serta publikasi edukatif yang memiliki nilai pengetahuan tinggi. Melalui mekanisme serah simpan karya cetak dan karya rekam, BPOM memastikan seluruh hasil karya tersebut terdokumentasi dengan baik, tersimpan secara legal, dan dapat menjadi bagian dari warisan dokumenter nasional.
Perwakilan BPOM yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi BPOM untuk terus berkomitmen dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta. BPOM akan terus memperkuat kerja sama dan kolaborasi dalam bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, sehingga karya-karya yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia pengetahuan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan apresiasi ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta berharap semakin banyak instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan penerbit yang berperan aktif dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. Upaya ini diharapkan mampu memperkaya koleksi karya nasional, memperkuat ekosistem literasi, serta memastikan hasil karya bangsa tetap lestari dan mudah diakses oleh generasi mendatang.
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 17
Kemarin: 23
Minggu Ini: 89
Bulan Ini: 357
Total: 345365
Sedang Online: 0
4689 votes, average: 39666 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM