Aktivitas BPOM / FORUM KOORDINASI DAN KOMUNIKASI PERKUATAN PENGAWASAN DAN PELAYANAN PUBLIK TERKAIT PEMASUKAN KOSMETIK
Bali - Dengan berkembangnya kemajuan teknologi dan menipisnya entry barrier membuat pasar kosmetika semakin berkembang pesat baik di dalam negeri maupun internasional. Bahan baku/produk jadi kosmetika dapat dengan mudah masuk ke dalam wilayah Indonesia dan terdistribusi secara cepat hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah melakukan percepatan untuk perlindungan terhadap produk lokal melalui pengetatan arus impor beberapa barang termasuk kosmetik. Pengetatan impor dilakukan melalui persyaratan Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan pembatasan kuota impor melalui penerbitan Persetujuan Impor (PI), selain Surat Keterangan Impor (SKI) sebagai salah satu persyaratan utama untuk mengeluarkan barang dari wilayah pabean.
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik pemasukan bahan baku dan produk kosmetik dan perkuatan pengawasan produk kosmetik diperlukan koordinasi dengan lintas sektor terkait. Untuk itu, Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM menyelenggarakan “Forum Koordinasi Dan Komunikasi Perkuatan Pengawasan Dan Pelayanan Publik Terkait Pemasukan Kosmetik” pada tanggal 30 April 2024 di Badung-Bali sebagai wadah untuk meningkatkan pengawasan impor khususnya komoditi kosmetik berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Kegiatan Forum Koordinasi dan Komunikasi ini dihadiri oleh Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar serta perwakilan dari UPT Badan POM di seluruh Indonesia yang hadir secara luring maupun daring. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mohammad Kashuri, menyampaikan sambutan dan arahan pada kegiatan tersebut dan menyampaikan. “Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam melindungi kesehatan masyarakat dengan melakukan perlindungan terhadap produk lokal. Perkuatan pengawasan ini di bentuk untuk jaminan keamanan, kemanfaatan dan mutu kosmetik yang akan dimasukkan ke wilayah Indonesia, dengan pendekatan dan analisis risiko dalam setiap proses yang dilakukan.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Badan POM dan Bea Cukai serta Lintas Sektor Lainnya dalam melakukan pengawasan dengan lebih intensif selain itu forum ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas terkait informasi yang dibutuhkan dalam perkuatan pengawasan pemasukan kosmetik sehingga Masyarakat dapat terlindungi dari kosmetik yang belum terjamin kemanan dan mutunya.
Gedung Athena, Lantai 2, Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
+62 21 4244691 / 42883309 / 42883462 ext.1007
6281 21 9999 533 (SMS)
Support: perpustakaan@pom.go.id
Hari Ini: 11
Kemarin: 25
Minggu Ini: 85
Bulan Ini: 723
Total: 336854
Sedang Online: 0
4504 votes, average: 41295 out of 5, rated
2022 BPOM All rights reserved.
Admin
Mohon isi form di bawah ini!
Klik percakapan baru untuk mulai chat
Layanan Referensi Perpustakan BPOM