Logo BPOM
Perpustakaan Badan POM
Masuk

ISBN

28 Apr 2026

Buku Saku Registration Officer Pangan Olahan

Buku Saku Registration Officer Pangan Olahan (Edisi Revisi) disusun sebagai manifestasi nyata sinergi pemerintah dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing global. Di tengah dinamisnya perkembangan industri pangan olahan, buku ini menjadi instrumen edukasi inovatif yang menjembatani kompleksitas regulasi dengan pemahaman praktis bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan penyajian bahasa yang populer serta desain visual yang menarik, buku ini disusun untuk memandu para Registration Officer dari pelaku usaha selaku pendaftar dalam melakukan proses setiap tahapan registrasi pangan olahan secara akurat dan akuntabel. Tidak hanya bagi pendaftar, buku ini juga sangat bermanfaat bagi pendamping/fasilitator dalam melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dan bagi evaluator dalam melakukan penilaian. Pengarang : Emitha Thamrin, Yuni Kuswanti, K. Puspitaninganindita, Dwita Ratih Fitriani, Anisa Ilhami Irgananda, Dita Herdiani, Anisa Dian Safitri, Pande Komang Sri Yuliani, Agung Chakra Perdana, Dimar Muktiana, Puspita Bella Yanuardy Edisi : Edisi 2, Cetakan 1 Tahun Terbit : 2026 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan Deskripsi Fisik : 226 hlm: bibl.; 17 cm.

20 Apr 2026

Profil Risiko : Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan pada Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

Program MBG melibatkan proses penyediaan pangan yang kompleks, mulai dari pengadaan hingga penyajian, sehingga berpotensi meningkatkan risiko KLB keracunan pangan apabila tidak dikendalikan secara memadai. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan risiko yang komprehensif dan berbasis data sebagai dasar penguatan pengawasan dan pengambilan keputusan. Buku ini memuat hasil analisis KLB keracunan pangan pada Program MBG berdasarkan kegiatan monitoring, investigasi epidemiologi, pengujian laboratorium, serta kajian literatur. Profil risiko ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan rekomendasi penerapan sistem keamanan pangan MBG serta peningkatan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan KLB.   Pengarang         : Fitriana Cahyaningrum, Dkk Edisi                   : Edisi 1, Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2026 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan Deskripsi Fisik   : 65 hlm: bibl.; 21 cm

20 Apr 2026

Langkah Awal Memulai Usaha Kosmetik

Modul ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan praktis dan komprehensif bagi para calon wirausahawan yang ingin merintis usaha di bidang kosmetik sehingga mampu menghasilkan produk kosmetik yang aman dan bermutu. Modul ini mencakup berbagai aspek penting dalam merintis usaha kosmetik, mulai dari definisi kosmetik, jenis sediaan kosmetik, tata cara memperoleh izin usaha, sertifikasi sarana produksi, hingga mendapatkan nomor izin edar/notifikasi produk. Pengarang         : Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Edisi                   : Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2024 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik   : 114 hlm.: 21 cm

20 Apr 2026

Langkah Awal Memulai Usaha Obat Bahan Alam

Modul ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan praktis dan komprehensif bagi para calon wirausahawan yang ingin merintis usaha di bidang Obat Bahan Alam, yang merupakan salah satu sektor usaha yang terus berkembang dan memiliki potensi besar. Modul ini mencakup berbagai aspek penting dalam merintis usaha Obat Bahan Alam, mulai dari pengenalan tentang Obat Bahan Alam, tata cara memperoleh izin usaha, sertifikasi sarana produksi, hingga mendapatkan nomor izin edar produk. Pengarang         : Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Edisi                   : Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2024 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik   : 64 hlm.: 21 cm

20 Apr 2026

Buku Koordinasi Dalam Pengawasan Pemasukan Obat Penggunaan Pribadi

Buku Koordinasi dalam Pengawasan Pemasukan Obat Penggunaan Pribadi memuat informasi komprehensif mengenai persyaratan dan ketentuan larangan/pembatasan pemasukan obat penggunaan pribadi melalui barang kiriman maupun barang bawaan penumpang/barang awak sarana pengangkut/barang pelintas batas. Buku ini juga memberikan panduan terknis terkait mekanisme koordinasi antara Bea & Cukai dengan BPOM dalam melakukan pengawasan termasuk pembagian jalur koordinasi antara kantor Bea & Cukai di daerah dengan Unit Pelaksana Teknis BPOM sesuai wilayah kerjanya. Pemanfaatan buku saku ini sebagai referensi dalam melakukan pengawasan pemasukan obat penggunaan pribadi akan memudahkan petugas pengawas di lapangan dalam memutuskan secara efektif dan sesuai regulasi terkait perilisan atau penegahan terhadap upaya pemasukan obat melalui jalur penggunaan pribadi.   Pengarang         : Direktorat Pengawasan Distirbusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Edisi                   : Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2024 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik   : 52 hlm.: 21 cm

20 Apr 2026

Handbook Registrasi Pangan Olahan : Risiko Menengah Rendah

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Mengacu pada Peraturan Badan POM No 23 tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, registrasi baru dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang terdiri atas tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi. Registrasi pangan olahan tingkat risiko menengah rendah memungkinkan pelaku usaha memperoleh output berupa sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan paling lambat 1 hari sejak biaya registrasi telah diterima dan divalidasi. Berdasarkan data pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM telah mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Pada tahun 2023, telah diterbitkan sebanyak 6859 sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan risiko menengah rendah yang diproduksi oleh UMKM melalui aplikasi Ereg RBA (Risk Based Approach). Namun demikian berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian yang diakibatkan kurangnya pemahaman pelaku usaha UMKM antara lain dalam hal pemenuhan persyaratan dan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan risiko menengah rendah yang memuat informasi mengenai persyaratan, alur dan mekanisme dari registrasi pangan olahan risiko menengah rendah.   Pengarang         : Direktorat Registrasi Pangan Olahan  Edisi                   : Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2024 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik   : 102 hlm.: 23 cm

20 Apr 2026

Handbook Registrasi Pangan Olahan : Pangsit/Pastel/Lumpia/Risol/Samosa

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Dari rekapitulasi kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM yang mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan sesuai komoditi ini dengan jenis komoditi yang ditetapkan berdasarkan pemeringkatan kategori pangan yang paling banyak didaftarkan oleh UMKM dari tahun 2019- 2024 dan kendala yang dialami oleh pelaku usaha pada proses Registrasi Pangan Olahan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024, Pangsit/Pastel/Lumpia/Risol/Samosa ditetapkan sebagai salah satu komoditi yang diputuskan untuk dibuatkan handbook registrasi pangan olahan.   Pengarang         : Direktorat Registrasi Pangan Olahan  Edisi                   : Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2024 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik   : 142 hlm.: 23 cm

20 Apr 2026

Handbook Registrasi Pangan Olahan : Bahan Tambahan Pangan Campuran Perisa dan Pewarna

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Berdasarkan data pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM telah mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan sesuai komoditi ini dengan jenis komoditi yang ditetapkan berdasarkan pemeringkatan kategori pangan yang paling banyak didaftarkan oleh UMKM dari tahun 2019- 2024 dan kendala yang dialami oleh pelaku usaha pada proses Registrasi Pangan Olahan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024, Bahan Tambahan Pangan Campuran Perisa dan Pewarna ditetapkan sebagai salah satu komoditi yang diputuskan untuk dibuatkan handbook registrasi pangan olahan.   Pengarang         : Direktorat Registrasi Pangan Olahan  Edisi                   : Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2024 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik   : 96 hlm.: 23 cm

20 Apr 2026

Handbook Registrasi Pangan Olahan : Handbook Registrasi Pangan Olahan : Susu Bubuk Rasa/Berperisa dan Produk Turunannya

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Dari rekapitulasi kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM yang mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan sesuai komoditi ini dengan jenis komoditi yang ditetapkan berdasarkan pemeringkatan kategori pangan yang paling banyak didaftarkan oleh UMKM dari tahun 2019- 2024 dan kendala yang dialami oleh pelaku usaha pada proses Registrasi Pangan Olahan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024, Susu Bubuk Rasa/Berperisa, termasuk Minuman Mengandung Susu Bubuk Berperisa atau dengan (Rasa), dan Campuran Susu Dan Krim Bubuk Berperisa atau (dengan) Rasa ditetapkan sebagai salah satu komoditi yang diputuskan untuk dibuatkan handbook registrasi pangan olahan.   Pengarang         : Direktorat Registrasi Pangan Olahan  Edisi                   : Cetakan 1 Tahun Terbit       : 2024 Penerbit             : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik   : 142 hlm.: 23 cm

📚
Pustakawan Online

Halo! Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.