ISBN
20 Apr 2026
Buku Koordinasi Dalam Pengawasan Pemasukan Obat Penggunaan Pribadi
Buku Koordinasi dalam Pengawasan Pemasukan Obat Penggunaan Pribadi memuat informasi komprehensif mengenai persyaratan dan ketentuan larangan/pembatasan pemasukan obat penggunaan pribadi melalui barang kiriman maupun barang bawaan penumpang/barang awak sarana pengangkut/barang pelintas batas. Buku ini juga memberikan panduan terknis terkait mekanisme koordinasi antara Bea & Cukai dengan BPOM dalam melakukan pengawasan termasuk pembagian jalur koordinasi antara kantor Bea & Cukai di daerah dengan Unit Pelaksana Teknis BPOM sesuai wilayah kerjanya. Pemanfaatan buku saku ini sebagai referensi dalam melakukan pengawasan pemasukan obat penggunaan pribadi akan memudahkan petugas pengawas di lapangan dalam memutuskan secara efektif dan sesuai regulasi terkait perilisan atau penegahan terhadap upaya pemasukan obat melalui jalur penggunaan pribadi. Pengarang : Direktorat Pengawasan Distirbusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2024 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 52 hlm.: 21 cm
20 Apr 2026
Handbook Registrasi Pangan Olahan : Risiko Menengah Rendah
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Mengacu pada Peraturan Badan POM No 23 tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, registrasi baru dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang terdiri atas tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi. Registrasi pangan olahan tingkat risiko menengah rendah memungkinkan pelaku usaha memperoleh output berupa sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan paling lambat 1 hari sejak biaya registrasi telah diterima dan divalidasi. Berdasarkan data pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM telah mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Pada tahun 2023, telah diterbitkan sebanyak 6859 sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan risiko menengah rendah yang diproduksi oleh UMKM melalui aplikasi Ereg RBA (Risk Based Approach). Namun demikian berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian yang diakibatkan kurangnya pemahaman pelaku usaha UMKM antara lain dalam hal pemenuhan persyaratan dan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan risiko menengah rendah yang memuat informasi mengenai persyaratan, alur dan mekanisme dari registrasi pangan olahan risiko menengah rendah. Pengarang : Direktorat Registrasi Pangan Olahan Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2024 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 102 hlm.: 23 cm
20 Apr 2026
Handbook Registrasi Pangan Olahan : Pangsit/Pastel/Lumpia/Risol/Samosa
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Dari rekapitulasi kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM yang mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan sesuai komoditi ini dengan jenis komoditi yang ditetapkan berdasarkan pemeringkatan kategori pangan yang paling banyak didaftarkan oleh UMKM dari tahun 2019- 2024 dan kendala yang dialami oleh pelaku usaha pada proses Registrasi Pangan Olahan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024, Pangsit/Pastel/Lumpia/Risol/Samosa ditetapkan sebagai salah satu komoditi yang diputuskan untuk dibuatkan handbook registrasi pangan olahan. Pengarang : Direktorat Registrasi Pangan Olahan Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2024 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 142 hlm.: 23 cm
20 Apr 2026
Handbook Registrasi Pangan Olahan : Bahan Tambahan Pangan Campuran Perisa dan Pewarna
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Berdasarkan data pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM telah mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan sesuai komoditi ini dengan jenis komoditi yang ditetapkan berdasarkan pemeringkatan kategori pangan yang paling banyak didaftarkan oleh UMKM dari tahun 2019- 2024 dan kendala yang dialami oleh pelaku usaha pada proses Registrasi Pangan Olahan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024, Bahan Tambahan Pangan Campuran Perisa dan Pewarna ditetapkan sebagai salah satu komoditi yang diputuskan untuk dibuatkan handbook registrasi pangan olahan. Pengarang : Direktorat Registrasi Pangan Olahan Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2024 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 96 hlm.: 23 cm
20 Apr 2026
Handbook Registrasi Pangan Olahan : Handbook Registrasi Pangan Olahan : Susu Bubuk Rasa/Berperisa dan Produk Turunannya
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan POM berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), tidak terkecuali bagi pelaku usaha pangan olahan. Hal ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk pangan olahan, khususnya yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah mengimplementasikan registrasi pangan olahan berbasis risiko sejak September tahun 2022 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Dari rekapitulasi kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 2795 UMKM yang mengikuti kegiatan pendampingan. Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha dengan skala mikro kecil menengah yang bergerak di bidang pangan olahan dan perlu dibekali dengan pengetahuan antara lain terkait persyaratan dan prosedur registrasi. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan diharapkan mereka dapat memproduksi pangan olahan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi dan pelabelan dan dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menyusun handbook registrasi pangan olahan sesuai komoditi ini dengan jenis komoditi yang ditetapkan berdasarkan pemeringkatan kategori pangan yang paling banyak didaftarkan oleh UMKM dari tahun 2019- 2024 dan kendala yang dialami oleh pelaku usaha pada proses Registrasi Pangan Olahan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024, Susu Bubuk Rasa/Berperisa, termasuk Minuman Mengandung Susu Bubuk Berperisa atau dengan (Rasa), dan Campuran Susu Dan Krim Bubuk Berperisa atau (dengan) Rasa ditetapkan sebagai salah satu komoditi yang diputuskan untuk dibuatkan handbook registrasi pangan olahan. Pengarang : Direktorat Registrasi Pangan Olahan Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2024 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 142 hlm.: 23 cm
20 Apr 2026
Pedoman Penetapan Masa Simpan Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)
Sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Badan POM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, salah satunya mengatur keterangan yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan yaitu masa simpan yang dinyatakan sebagai keterangan Kedaluwarsa. Penetapan masa simpan bertujuan untuk menjamin mutu produk dalam keadaan baik saat dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. Hal ini sejalan dengan prinsip konsumsi dan produksi berkelanjutan, yaitu penggunaan pangan olahan yang memenuhi kebutuhan dasar dan membawa pada kualitas hidup yang lebih baik. Disisi lain, tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu konsumsi dan produksi pangan berkelanjutan, menargetkan pada tahun 2030 terjadi pengurangan separuh sisa pangan (food waste) per kapita di tahap distribusi dan konsumsi dan mengurangi kehilangan pangan di tahap produksi dan sepanjang rantai pasok, termasuk kehilangan di pascapanen. Oleh sebab itu, penetapan dan pencantuman informasi masa simpan produk pangan yang tepat diharapkan mampu berkontribusi terhadap penurunan susut dan sisa pangan (food loss dan waste). Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), penetapan masa simpan pangan olahan terkadang masih terkendala karena kurangnya pemahaman terhadap karakteristik bahan baku dan produk, praktek cara produksi pangan olahan yang baik, pemilihan kemasan, praktik penyimpanan yang benar, cara atau metode penetapan masa simpan yang tepat, dan keterbatasan biaya. Sementara informasi masa simpan sangat penting bagi masyarakat karena menunjukan batas akhir produk pangan dijamin mutunya dan masih layak untuk dikonsumsi apabila disimpan sesuai dengan kondisi penyimpannya dan kemasan tidak mengalami kerusakan. Mempertimbangkan pentingnya penetapan masa simpan pangan olahan, maka dipandang perlu dilakukan penyusunan Pedoman Penetapan Masa Simpan Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Pedoman Penetapan Masa Simpan Pangan Olahan yang Diproduksi oleh UMK memuat ketentuan masa simpan pangan olahan, prinsip dan praktik penetapan masa simpan pangan olahan, pengelolaan masa simpan pangan olahan, dan dukungan kemitraan untuk UMK dalam penetapan masa simpan pangan olahan. Pedoman ini ditujukan untuk pangan olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, dan dikecualikan untuk minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen) dan cuka. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha terutama UMK dan pengawas pangan olahan terkait penetapan masa simpan pangan olahan, sehingga konsumen memperoleh pangan sesuai keinginan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan label. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen, dan tentunya akan membentuk persepsi yang baik terhadap produk UMK. Pengarang : Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2024 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 51 hlm.: 23 cm
20 Apr 2026
Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan 2045 : Menyiapkan Talenta Digital Pengawasan Unggul, Digital, dan Global Menuju Indonesia Emas
Tantangan pengawasan Obat dan Makanan akanterusmeningkat dansemakin kompleks seiring kemajuan teknologi,akselerasi perdagangan global, serta perubahan gaya hidupdan ekspektasi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.Dalam situasi tersebut, sistem pengawasan tidak bisa lagiberjalan seperti biasa. Diperlukan transformasi yangmenyeluruh,dan kuncinya terletak pada kesiapan SumberDaya Manusia (SDM) pengawas itu sendiri. Buku ini bukan sekadar uraian teknokratis, melainkanbentuk kepedulian dan harapan penulis terhadap masadepan pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Sebuahpengakuan bahwa pengawasan bukan hanya soal sistem danalat, tetapi tentang manusia,SDM yang tidak hanya mahirsecara teknis dan regulasi, tapi juga mampu beradaptasidengan teknologi mutakhir sepertiartificial intelligence, bigdata, blockchain, daninternet of things.Melalui pendekatan sistematis dan berbasis peta jalan,buku ini menyajikan gagasan mengenai bagaimana SDMpengawasan harus dikembangkan secara strategis,berjenjang, berbasis kompetensi, dan selaras dengankebutuhan masa depan. Visi besar Indonesia Emas 2045menjadi kerangka pijak yang mengarahkan setiap langkah didalamnya. Pengarang : Perdhana Ari Sudewo Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2025 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 283 hlm. 23 cm
20 Apr 2026
Pengantar Advokasi Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan
Buku Pengantar Advokasi Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan hadir sebagai panduan dasar bagi para Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) serta pihak terkait memahami konsep, strategi, dan tahapan advokasi kebijakan di bidang pengawasn obat dan amakanan. Dengan bahasa yang sederhana dan sistematis, buku ini membahas urgensi advokasi, dasar hukum, standr kompetensi yang harus dimiliki PFM, hingga langkah-langkah strategis dalam melakukan advokasi kebijakan pengawasan obat dan makanan. Pengarang : Zeta Rina Pujiastuti, Reni Febriani Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2025 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 52 hlm: Ilus.; 21 cm
20 Apr 2026
Menjahit Regulasi, Menjaga Mutu, Menjaga Kesehatan Bangsa : Pemahaman Dasar Tentang NSPK dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Buku ini hadir untuk mengajak pembaca memahami betapa pentingnya NSPK sebagai benang merah yang menyatukan pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam menjaga keamanan, mutu dan manfaat obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Ditulis dengan bahasa sederhana, penuh analogi, dan contoh nyata, buku ini menyingkap bagaimana standar, pedoman, serta praktik terbaik (code of practice) bekerja layaknya peta, rambu lalu lintas, dan tips perjalanan yang membuat "perjalanan pengawasan" berjalan aman dan terarah. Buku ini juga menguraikan praktik nyata penyusunan NSPK di BPOM, peran berbagai stakeholders yang terlibat, hingga pentingnya Good Regulatory Practice dan Regulatory Science sebagai jembatan antara sains dan kebijakan publik. Buku ini ibarat peta awal bagi Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM), mahasiswa, pelaku industri, maupun masyarakat yang ingin memahami dunia regulasi obat dan makanan. Pengarang : Perdhana Ari Sudewo, Putera Rakhmat Hidayatullah Edisi : Cetakan 1 Tahun Terbit : 2025 Penerbit : Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Deskripsi Fisik : 71 hlm: Ilus.; 21 cm